Kepala Bidang Pelestarian dan Tata Lingkungan Badan Pengelola
Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Rusman Sagala mengatakan, sebanyak
30 kota dan kabupaten di Indonesia mengadopsi pelaksanaan HBKB di
Jakarta. Kota-kota tersebut di antaranya Solo, Bandung, Yogyakarta,
Medan, dan Bogor.
“Tapi yang ditonjolkan oleh kota-kota lain baru event-nya saja. Tapi
itu juga sudah bagus,” kata Rusman di Jakarta, Minggu (23/9). Rusman
menjelaskan, selain kota-kota di Indonesia, HBKB juga ditiru kota di
dunia seperti Manila, Bangkok, dan Nepal.
Namun demikian, adopsi pelaksanaan HBKB oleh kota-kota lain tidak
dibarengi dengan mengadopsi Standar Operasional Prosedur (SOP). “Di
Jakarta sudah ada SOP untuk pelaksanaannya, tapi di kota-kota lain belum
ada,” ujarnya.
Pelaksanaan HBKB di Jakarta sesuai amanat Perda No 2/2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara. Karena pertambahan kendaraaan di Ibu Kota
terus tumbuh, maka dirasa perlu untuk mengendalikan gas karbon yang
dikeluarkan dari kendaraan.
Di Jakarta pelaksanaan HBKB telah melalui beberapa perbaikan. Awal
digelarnya HBKB yakni pada tahun 2005, pelaksanaannya dilakukan hanya
satu tahun sekali. Kemudian intensitas waktunya ditambah menjadi dua
tahun sekali, tiap bulan, dua mingguan, dan akhirnya saat ini
dilaksanakan setiap pekan yakni dari pukul 06.00-11.00 WIB.
Di tingkat provinsi HBKB digelar sepanjang Jl Sudirman-Jl Thamrin.
Sementara di tingkat kota di Jl Sisingamangaraja untuk Jakarta Selatan,
Jl Pemuda untuk Jakarta Timur, kawasan Kota untuk Jakarta Barat, kawasan
Sunter untuk Jakarta Utara, dan Jl Soeprapto untuk Jakarta Pusat.
Dari hasil evaluasi kualitas udara selama pelaksanaan HBKB dinilai
efektif. Hal tersebut terlihat dari presentase penurunan konsentrasi
pencemaran yang cukup signifikan pada parameter debu (PM-10), carbon
monoksida (CO), nitrogen monoksida (NO), dan total hidrocarbon (THC).
Keempat parameter tersebut merupakan pencemar primer yang bersumber dari
kendaraan bermotor.
Hasil presentase penurunan konsentrasi pencemar rata-rata untuk
parameter debu hingga 201e yakni 34% untuk PM-10, 70% untuk CO, 78%
untuk NO, dan 14% untuk THC. (Ssr/OL-8)